Ahok: Polisi Tak Boleh Masukkan Kendaraan di Jalur Koridor I

Menerobos jalur Transjakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penghapusan hak bagi petugas Kepolisian untuk melakukan diskresi terkait aturan lalu lintas tertentu, pertama-tama akan diterapkan di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin.

Di jalan protokol utama di Jakarta itu, terdapat Koridor I layanan TransJakarta. Koridor I merupakan koridor utama TransJakarta juga.

Pemerintah mengoperasikan banyak bus berstandar tinggi di Koridor I. Koridor I akan menjadi standar, bagaimana seharusnya layanan TransJakarta dijalankan di 11 koridor lain.

"Kita sudah memastikan Koridor I (dilayani) banyak bus dan enggak ada diskresi (polisi mengarahkan) kendaraan masuk jalur busway lagi," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 17 Mei 2016.

Di jalur lain, seperti Jalan Gatot Subroto (Koridor IX) dan Jalan HR Rasuna Said (Koridor VI), diskresi dengan memperbolehkan kendaraan masuk ke jalur busway, tetap boleh dilakukan sekali-sekali, seperti saat tingkat kemacetan sudah terlalu tinggi.

Meski demikian, hal itu juga hanya boleh dilakukan, jika polisi bisa memastikan adanya kendaraan lain di jalur busway tidak membuat laju bus TransJakarta terganggu sedikit pun. "Tidak boleh masukkin (kendaraan) sampai buat busway macet," ujar Ahok.

Sebelumnya, Ahok mengatakan, ide penghapusan sebagian hak diskresi petugas Kepolisian telah ia sampaikan kepada Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri.

Adanya diskresi dituding tidak mendukung upaya pemerintah membuat jalur busway steril. "Kita enggak mau lagi ada diskresi," ujar Ahok.

(asp)