Soal Reklamasi, Pemprov DKI Diminta Tegas dan Pahami UU

Nelayan gelar aksi damai menyegel pulau reklamasi di Teluk Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id - Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dari PKS Muhamad Idrus meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegas dan memahami undang-undang yang berlaku terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, sikap itu penting agar carut marut tidak terjadi.

"Pengembang salah besar, tapi Pemprov DKI juga seharusnya tidak boleh membiarkan pelanggaran dari awal," kata Idrus, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Mei 2016.

Idrus lalu mempertanyakan pembiaran proyek reklamasi itu yang ternyata telah banyak melanggar aturan.

"Kenapa dari awal reklamasi dibiarkan (berlangsung) kalau ternyata banyak aturan (yang dilanggar)? Selama ini pengawasannya kemana saja?" tutur Idrus.

Lebih lanjut, Idrus menyayangkan reklamasi Pulau C dan Pulau D yang seharusnya dibangun terpisah justru dibangun berdekatan. Padahal, proses pembangunan reklamasi membutuhkan waktu lama.

"Pertanyaan saya pada kemana pejabat terkaitnya, kenapa yang seperti ini dibiarkan? Ini ada apa? Giliran orang kecil membangun salah sedikit saja langsung dibongkar. Ini namanya tidak adil," ujar Idrus.

Idrus pun mengapresiasi sikap tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang menyegel pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta yakni Pulau C, D, dan G karena banyak pelanggaran.

Siti mengambil kebijakan itu melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/2016 tanggal 10 Mei 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan MWS (PT Muara Wisesa Samudra) pada Pulau G di Pantai Utara Jakarta.