3 in 1 Hari Ini Resmi Dihapus, Bakal Macet Parah?

Sosialisasi penghapusan 3 in 1 di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memutuskan untuk menghapus aturan 3 in 1 mulai hari ini, Senin 16 Mei 2016. Keputusan ini mendapat reaksi dari beberapa kalangan karena dianggap akan membuat beberapa jalur 3 in 1 macet parah.

Keputusan penghapusan 3 in 1 diambil dalam rapat bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Mei 2016 lalu. Prediksinya, penghapusan 3 in 1 ini akan membuat bebarapa ruas jalan di Jakarta khususnya jalur 3 in 1 akan mengalami kemacetan parah.

Hal itu juga disadari aparat kepolisian yang mengaku akan menambah personel untuk mengantisipasi kemacetan pada hari ini.  

"Kami antisipasi dengan penambahan jumlah personel. Tapi kami minta agar Pemprov DKI juga menemukan solusi lain guna mengatasi kemacetan, termasuk perluasan pelarangan kendaraan bermotor roda 2 atau Electronic Road Pricing (ERP)," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Kombes Polisi Budiyanto, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Prediksi bakal macet parah ini juga disampaikan Ardi Rizal yang selalu bekerja melewati rute Sudirman untuk menuju kantornya di Kawasan Kuningan. “Pasti macet lah mas, ada 3 in 1 saja dah macet apa lagi tidak lagi diberlakukan,” kata Ardi kepada VIVA.co.id.

Sebagai catatan, rute 3 in 1 yang diberlakukan di Jakarta meliputi ruas jalan Sisingamangaraja baik jalur cepat maupun lambat, Jalan Jenderal Sudirman baik jalur cepat maupun lambat, Jalan MH Thamrin baik jalur cepat maupun lambat, Jalan Merdeka Barat dan sebagian jalan Jenderal Gatot Subroto.

Semula kebijakan ini hanya berlaku pada pagi hari yaitu pukul 07:00-10:00 WIB, kemudian ditambah menjadi pukul 07:00-10:00 dan 16:00-19:00 WIB seiring dengan dimulainya program Transjakarta pada Desember 2003.

Kemudian waktu sore diubah lagi menjadi 16:30-19:00 WIB pada September 2004. Dan kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja saja yaitu hari Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional tidak berlaku.