Kronologi Perkosaan dan Pembunuhan Balita 2,5 Tahun

Ilustrasi/Kekerasan terhadap anak.
Sumber :
  • www.onvsoff.com

VIVA.co.id – Budiansyah (26), pelaku pembunuh dan pemerkosa terhadap LN, balita berusia 2,5 tahun, warga Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hanya bisa menyesali perbuatannya di kantor polisi.

"Saya menyesal, saya menyesal. Itu saja. Saya minta maaf kepada keluarga korban. Minta maaf saja intinya," kata Budiansyah di Polres Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 Mei 2016.

Saat ditanya apa yang membuat tega melakukan itu terhadap LN, Budiansyah hanya diam. Dia mengakui ikut mencari korban agar keluarga dan warga tidak curiga.

"Iya saya ikut mencari, saya cari, saya cari di lingkungan situ. Tapi korban ada di lemari," kata Budiansyah.

Kapolres Bogor, AKBP Sujudi Ario Seto, mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan di kamar mandi.

Korban yang kebetulan datang ke rumah Budiansyah untuk menonton televisi pada Minggu siang, 8 Mei 2016, dipaksa dibawa ke kamar mandi. Kepala balita itu dibenturkan ke tembok sebanyak dua kali sebelum Budiansyah memperkosanya.

"Lalu dibungkus selimut dan dimasukkan lemari," ujar Sujudi.

Setelah memasukkan LN ke lemari, Budiansyah kembali menonto TV. Tidak lama orangtuanya datang dan menanyakan keberadaan LN.

Karena takut dicurigai, Budiansyah ikut membantu mencari bocah malang itu. Kabar hilangnya LN cepat menyebar, warga sekitar juga ikut mencari. "Dia ikut mencari, dengan orangtua dan masyarakat. Sampai malam mencari," kata Sujudi.

Tetap ingin aksi kejinya tidak diketahui, Budiansyah kembali membatu warga mencari pada pagi harinya.

"Jam 11 siang tersangka kerja di perusahaan batako milik bapaknya. Jam 18.00 di pulang, masuk kamar dan mengeluarkan korban dari lemari, dia buka selimut yang membekap korban dan meletakan mayat korban di belakang rumahnya," kata Sujudi.

Saat ditemukan warga, korban tidak mengenakan pakaian. Selain ada luka pada alat vitalnya, petugas juga menemukan luka bekas benturan di bagian kepala belakang korban.

Setelah dilakukan identifikasi dan pemeriksaan saksi, petugas mecurigai Budiansyah. Penangkapan kemudian dilakukan. Dari hasil visum dan jejak yang berada di tubuh korban, dipastikan kalau Budiasnyah adalah pelaku tunggal.

"Dia dikenakan pasal berlapis, hukumam maksimal 20 tahun penjara. Barang bukti, seprai di kamar tersangka, selimut dan bantal untuk membekak korban dan kasus untuk membungkus korban," katanya.

Ditambahkan Sujudi, kematian korban disebabkan karena kehabisan napas. Dari hasi pemeriksaan, saat dibenturkan dan dimasukkan lemari, korban masih dalam kondisi pingsan. (ase)