Begal Motor Kelompok Lampung di Tangerang Dibekuk
VIVA.co.id – Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua begal kelompok Lampung.
Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Handik Zusen, mengatakan para pelaku yaitu Ahmad Yani (21) dan Nurdin (27). Mereka ditangkap Rabu, 11 Mei 2016, sekitar pukul 15.30 WIB.
"Keduanya sudah sering melakukan begal di wilayah Tangerang dan sekitarnya," kata Handik dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 13 Mei 2016.
Adapun modus yang dilakukan para pelaku adalah menyisir daerah yang akan menjadi target operasi terlebih dahulu. Mereka menargetkan pengendara sepeda motor yang melintas dengan kecepatan rendah atau yang sedang menepi di jalan sepi.
Para pelaku lantas memepet korban. Kemudian merampas paksa motor korban, dengan mengancam dan menodongkan senjata tajam jenis badik. Setelah mendapat sepeda motor hasil curian tersebut, para tersangka menjualnya ke penadah dari Pandeglang, Serang, Banten.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu STNK, satu badik dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. (ase)