Ahok: Lu Bikin Pulau, Saya Dapat Apa?

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengungkapkan hal yang melatarbelakangi dirinya meminta empat pimpinan perusahaan pengembang pemilik konsesi pulau reklamasi di Teluk Jakarta menemuinya sebelum izin pelaksanaan reklamasi diterbitkan.

Hal itu adalah ketiadaan persyaratan tentang kewajiban tambahan mereka dalam izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur DKI sebelumnya, Fauzi Bowo.

Dalam pandangan Ahok, kompensasi berupa pelaksanaan kewajiban pembangunan sarana umum di atas pulau hasil reklamasi dan pemberian lahan seluas lima persen dari luas pulau untuk Pemerintah Provinsi DKI, tidak cukup sebagai timbal balik potensi keuntungan pengembang dari keberadaan daratan baru yang mereka kelola sebagai area komersil di Teluk Jakarta.

"Lu (perusahaan pengembang) bikin pulau, saya dapat apa untuk (daratan) DKI?," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat, 13 Mei 2016.

Ahok melihat adanya celah bagi Pemerintah Provinsi DKI untuk memanfaatkan mega proyek di laut wilayah DKI sebagai salah satu strategi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan musibah banjir. Masalah yang sudah menjadi rutin di Jakarta.

Maka dari itu, sebagai kompensasi diberikannya izin, dalam pertemuan yang digelar di Balai Kota DKI dengan empat pimpinan pengembang pada tanggal 18 Maret 2014, ia meminta para pengembang setuju membantu DKI membangun banyak infrastruktur penanganan banjir.

Salah satu infrastruktur itu adalah tanggul laut yang termasuk ke dalam tahap A proyek National Capital Integrated and Coastal Development (NCICD), yang dijalankan pemerintah pusat. Dalam proyek itu, tanggul laut setinggi 3,8 meter direncanakan dibangun dalam jarak 300 meter dari tanggul laut yang sudah ada.

Foto: Lampiran berita acara pertemuan Ahok.

Dengan begitu, kawasan utara Jakarta yang kerap dilanda banjir rob diharapkan tak selalu digenangi air lagi setiap musim pasang laut tiba.

Sebuah tanggul laut raksasa yang dibangun pemerintah pusat, dan kewajiban perusahaan pengembang pemilik konsesi reklamasi melindungi mereka dalam jarak 300 meter jauhnya dari batas permukiman terluar.

"Sampai mati juga Jakarta enggak bakalan banjir. Orang (tanggul) menggantung tiga ratus meter dari Jakarta," ujar Ahok.

Berdasarkan lampiran berita acara pertemuan Ahok dengan pimpinan empat perusahaan pengembang, keempat perusahaan, yaitu PT. Jakarta Propertindo, PT. Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro), PT. Taman Harapan Indah (kelompok usaha Intiland).

Selain itu, PT. Jaladri Kartika Ekapaksi (bermitra dengan Pembangunan Jaya Ancol), sama-sama diminta memberikan andil dalam proyek NCICD. Mereka diminta berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU Pera) selaku lembaga pemerintah pusat penanggung jawab proyek NCICD. (ase)