Ahok Ungkap Kewajiban Podomoro Saat Ajukan Izin Lanjutan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kembali membantah keterlibatan Agung Podomoro Land (APL) dalam banyak proyek pembangunan infrastruktur milik Pemerintah Provinsi DKI. Bagi Ahok, peran APL sebatas perwujudan kontribusi tambahan kelompok usaha properti yang diwajibkan atas salah satu anak perusahaannya, PT. Muara Wisesa Samudera (MWS), terkait konsesi reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Ahok mengungkapkan terlibatnya APL diatur Perjanjian Kerja Sama (PKS). PKS dibuat saat APL mengajukan izin pelaksanaan reklamasi yang merupakan izin lanjutan dari izin prinsip yang telah diberikan Pemprov DKI di masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.

"Saya bilang kalau kami menyambung izin reklamasi Anda, kontribusi Anda apa?," ujar Ahok di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 12 Mei 2016.

Ahok mengatakan, kewajiban dikenakan karena, DKI tak ingin keberadaan pulau hasil reklamasi justru membebani pemerintah yang perlu mengadministrasi wilayah baru. Dengan adanya kewajiban, beban pemerintah mengelola wilayah setidaknya menjadi sedikit ringan.

Pemerintah, lanjut dia, tidak perlu sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai proyek-proyek besar, seperti pembangunan rumah susun hingga normalisasi bantaran sungai.

"Jadi istilahnya bukan barter (dengan penurunan kontribusi tambahan). Tapi, kontribusi Anda (saat ini) apa? Kami enggak pengen, pulau sudah jadi, tapi yang membangun tanah kami siapa?," ujar Ahok.

Keputusan Gubernur DKI nomor 2238 tahun 2014 yang mengatur pemberian izin pelaksanaan kepada MWS, menunjukkan anak perusahaan APL itu dibebani dua hal, kewajiban dan kontribusi. Kewajiban itu adalah, pengembangan kawasan pantai utara, antara lain pembuatan jaringan jalan baik dalam maupun antar pulau, angkutan umum massal.

Serta, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau, dan sempadan pantai, sarana pengelolaan limbah cair dan padat, serta pengerukan sedimentasi sungai sekitar pulau reklamasi.

Sementara, kontribusi adalah pengerukan sedimentasi sungai daratan dan pemberian kontribusi lahan seluas lima persen % (lima persen) luas lahan areal reklamasi yang tidak termasuk peruntukan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada Pemprov DKI.

Tambahan kontribusi adalah, revitalisasi kawasan Utara Jakarta berupa penyediaan rumah susun, penataan kawasan, peningkatan dan pembangunan jalan, pembangunan infrastruktur banjir termasuk pompa dan rumah pompa, waduk, saluran dan pembangunan tanggul yang termasuk Program NCICD tahap A.

(ren)