Ahok: 2 Pulau Agung Sedayu Disegel karena Langgar Amdal

Kementerian KLH sidak ke pulau reklamasi C dan D di kawasan Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan penyegelan oleh KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) terhadap pulau hasil reklamasi C, D, dan G sama sekali tak terkait izin prinsip dan izin pelaksanaan yang telah diberikan Pemerintah Provinsi DKI kepada PT. Kapuk Naga Indah (KNI) dan PT. Muara Wisesa Samudera (MWS) selaku pemegang hak konsesi ketiga pulau.

Menurut Ahok, Kemen LHK melakukan penyegelan semata-mata karena teknik reklamasi ternyata tak sesuai dengan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang seharusnya dijadikan pedoman teknik pengurukan laut untuk menciptakan daratan baru.

"Saya kira penyegelan sesuai karena kerja di lapangan dianggap melanggar dengan Amdal yang ada," ujar Ahok di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 12 Mei 2016.

Ahok mengatakan, kedua perusahaan pengembang diberi waktu 120 hari untuk kembali melaksanakan teknik reklamasi sesuai Amdal sebelum KLHK memberi keputusan pencabutan segel.

Sedangkan, khusus untuk Agung Sedayu Group melalui anak perusahaannya, PT.KNI, diberi waktu 90 hari atau tiga bulan ke depan untuk membelah Pulau C dan Pulau D yang saat ini menyatu.

"Jadi kita bukan membicarakan izin. Kita membicarakan aturan (terkait lingkungan). Persoalan, (Kemen LHK melakukan penyegelan) karena teknik reklamasinya salah," ujar Ahok.

Dipimpin Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang, ketiga pulau yang reklamasinya masih berjalan disegel pada Rabu, 11 Mei 2016. Baik KNI maupun MWS dilarang melakukan tindakan apapun di atas pulau atau memperluas pulau sebelum KLHK memberikan rekomendasi Amdal.

(ren)