Jaksa Tiga Kali Tolak Kasus Pembunuhan Mirna, Ini Alasannya

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantah persulit kelengkapan berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI, Waluyo, jaksa melihat berkas kasus atas nama tersangka Jessica Kumala Wongso berdasarkan alat bukti.

"Kejaksaan tinggi tidak ada niat sedikt pun untuk mempersulit menyatakan berkas itu P21 atau lengkap. Jadi semata-mata hanya berdasarkan alat bukti. Jadi enggak ada itu," kata Waluyo, Kamis 12 Mei 2016.

Menurut dia, berkas yang tidak lengkap berdasarkan alat bukti tidak akan bisa dinaikkan ke pengadilan.

"Nanti kalau berkas itu enggak lengkap gimana mau dinaikkan ke pengadilan. Jadi semata-mata berdasarkan alat bukti. Ngapain kita melakukan (menghambat) itu? Kita tunggu saja nanti, kita perlu teliti. Nanti kalau alat bukti tidak lengkap gimana?" katanya.

Dia pun menyatakan, pihaknya masih meneliti berkas tersebut dan semua membutuhkan waktu. "Nanti lah, kan masih diteliti, masih ada waktu juga," katanya.

Sebelumnya, berkas kasus kopi bersianida sudah mengalami bolak balik berkas sebanyak tiga kali. Terakhir, pihak Polda Metro Jaya sudah melimpahkan kembali berkas tersebut pada 29 April 2016.

Hingga saat ini, Jessica telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya selama 3 bulan. ?Polisi juga baru saja memperpanjang masa tahanan Jessica untuk keempat kalinya atau yang terakhir, terhitung sejak 29 April hingga 28 Mei 2016.

Sesuai KUHAP, polisi hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan Jessica sambil merampungkan berkas penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jika berkas tak kunjung dinyatakan lengkap hingga 28 Mei 2016, maka Jessica berhak bebas dari tahanan Polda Metro Jaya dan status tersangka Jessica harus dilepaskan.

(ren)