Dua Pulau Milik Agung Sedayu Group Disegel

Kementerian KLH sidak ke pulau reklamasi C dan D di kawasan Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya menyegel dua pulau yang diuruk Agung Sedayu Group melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah.

Kedua pulau hasil reklamasi, yakni Pulau C dan Pulau D, disegel karena selama ini masih ada pengerjaan proyek reklamasi. Meskipun saat ini moratorium atau penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta, masih diberlakukan.

Selain itu, hingga saat ini, pengembang proyek belum memiliki rekomendasi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dari Menteri LHK.

"Pemasangan plang segel ini untuk penghentian sementara seluruh kegiatan yang ada di pulau C dan D ini , sesuai dengan keputusan Bu Menteri dengan  SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016," ujar Dirjen Penegakan Hukum Kemen LHK, Rasio Ridho Sani di Pulau C, Rabu, 11 Mei 2016.

Menurut Rasio, sanksi ini bersifat administratif dengan durasi jatuh tempo selama 125 hari, dan dalam jangka waktu tersebut, pengembang dilarang melakukan kegiatan apapun di pulau itu.

"Kita memutuskan pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pada Pulau C dan D di Pantura Jakarta. Ada pun kepengurusan dikenakan pada PT Kapuk Naga Indah atas beberapa pelanggaran terkait izin lingkungan hidup," katanya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan VIVA.co.id, di pulau itu sudah berdiri banyak sekali bangunan. Dari bentuk pembangunannya, bangunan yang tengah dikerjakan itu tergolong mewah.