Siswi SD Korban Pencabulan Dibawa ke Rumah Aman
- Pixabay
VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Bekasi akan melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan, P (12), siswi kelas VI sekolah dasar (SD) di Jatiasih, Kota Bekasi.
Rencananya, pihak KPAID Kota Bekasi bakal mengamankan korban ke rumah aman (safe house). Mengingat korban akan mengikuti Ujian Nasional (UN).
Ketua KPAID Kota Bekasi Syahroni menyampaikan, pihaknya telah menurunkan tim untuk menjemput P dari rumahnya ke rumah aman.
"Korban perlu diberikan tempat aman guna memulihkan mentalnya, dan menghilangkan tekanan dalam dirinya atas peristiwa yang dialaminya. Terlebih dia akan menghadapi UN pekan depan," ujar Roni, Rabu, 11 Mei 2016.
Syahroni mengatakan, pendampingan secara psikologis dilakukan agar korban bisa terhindar dari trauma pada psikologisnya usai mengalami tindak asusila di usia belia.
"Saat ini pasti dia trauma, diperiksa pula oleh polisi. Makanya kami akan lakukan pendampingan agar hal-hal yang tak diinginkan tidak terjadi," ujar Syahroni.
Menurut dia, peristiwa yang dialami P cukup mencengangkan. Sebab, modus yang dipakai pelaku adalah menanyakan alamat pada korban. Korban yang saat itu tak menaruh curiga pada pelaku pun berniat membantu pelaku dengan sukarela.
Namun rupanya, kepolosan korban justru dimanfaatkan pelaku. "Kami minta pada polisi agar dapat mengusut tuntas kasus ini agar tak menjadi modus baru kejahatan di bawah umur," ujar Syahroni. (ase)