Kasus Mirna, Kapolda Metro: Hakim yang Tentukan 2 Alat Bukti

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Proses pemberkasan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah berlangsung lebih dari empat bulan. Namun, berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso itu belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. 

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto mengatakan, dalam penyidikan kasus Mirna, hakim yang akan menentukan apakah Jessica bersalah atau tidak.

"Sebetulnya sejak awal jaksa sudah harus nempel, itu idealnya. Tapi kita kan karena ada aturan tidak tertulis itu yang menghambat proses itu. Maka terjadi bolak-balik (berkas) perkara," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 11 Mei 2016.

Dia menambahkan, "Saya berpikir kita menyamakan persepsi itu. Kalau kita ingin benar-benar menegakkan kebenaran ini harus sampai di pengadilan, itu yang benar," ujarnya menambahkan. 

Menurut Moechgiyarto, pada Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa hakim yang memiliki kewenangan apakah ada dua alat bukti. "Dengan keyakinannya baru dia akan memutus itu. Itu kuncinya," katanya. 

Mantan Kapolda Jawa Barat ini menyebutkan, dalam sistem peradilan pidana sesuai Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tidak ada kewajiban penyidik mencari dua alat bukti.

Menurut dia, penyidik hanya mengumpulkan semua bukti-bukti lalu dibawa ke pengadilan. "Harusnya hakim yang memutus (apakah ada dua alat bukti) itu. Itulah panglima yang terakhir," ujarnya.

Namun, pada tataran implementasinya terjadi bias. "Akhirnya penyidik harus mencari dua alat bukti itu. Artinya hukum itu terjadi pergeseran, perubahan dalam implementasi."

(mus)