Ini Alasan Ahok Terapkan Kontribusi Tambahan ke Pengembang
- http://www.pluit-city.com/
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yakin bahwa penerapan kewajiban bagi perusahaan pengembang – berupa kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas luas lahan yang bisa dijual dari pulau reklamasi - akan memberi keuntungan berlipat bagi pemerintahnya.
Harga lahan yang terus meningkat, seiring bertambahnya properti yang dibangun di atas pulau, akan membuat besaran NJOP juga meningkat.
Hal itu dinilai lebih menguntungkan DKI daripada penerapan skema bagi hasil dengan perusahaan pengembang, seperti yang diterapkan DKI saat bekerja sama dengan perusahaan swasta selama ini.
"Kalau kita bilang kamu (perusahaan pengembang) harus memberi 15 persen kontribusi tambahan dikali NJOP, makin lama kamu menyerahkannya, utangmu menjadi makin besar," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota, Rabu 11 Mei 2016.
Ahok mengatakan, hal itu merupakan penyebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkeras mempertahankan klausul pengenaan kewajiban itu, dalam Pasal 110 Ayat 5 huruf (c) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Ahok, selama lebih dari delapan jam Selasa, 10 Mei 2016, mempertanyakan alasan Pemerintah Provinsi DKI berencana menerapkan aturan itu.
Selama ini, mekanisme yang lazim adalah sistem pembagian keuntungan. "Saya jawab, kalau kita pakai sistem bagi keuntungan, pengusaha, kalau dia bohong untungnya kecil bagaimana? Makanya saya bilang, saya lebih baik pakai (perhitungan kompensasi berdasarkan) NJOP," ujar Ahok.
(ren)