Cerita Ahok Saat Diperiksa KPK Kasus Suap Raperda Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengungkapkan mengapa dia diperiksa sangat lama oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa kemarin, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land, Tbk. (APL) Ariesman Widjaja dan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Padahal, Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, KPK hanya membutuhkan keterangannya sebagai pelengkap dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) DKI terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Daripada saya bolak-balik (memberi keterangan), saya langsung diperiksa untuk tiga orang (tersangka)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 11 Mei 2016.

Ahok mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari penyidik, KPK hanya berwenang melakukan penahanan kepada Ariesman selaku tersangka pemberi suap selama 60 hari sejak ia menyerahkan diri ke KPK pada 1 April 2016. Sementara Sanusi, bisa ditahan selama 120 hari.

Ahok mengatakan, untuk tersangka ketiga, karyawan APL Trinanda Prihantoro, ia tidak memberi kesaksian apa pun. Ahok tidak kenal Trinanda yang oleh KPK dicurigai sebagai perantara Ariesman dengan Sanusi.

"Karena enggak kenal ya sudah. Saya hanya diperiksa untuk Pak Sanusi dan Pak Ariesman," ujar Ahok.

Perkara suap dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) DKI terkait reklamasi Teluk Jakarta terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land, Tbk. Ariesman Widjaja pada 31 Maret 2016.

Ariesman disangkakan memberi suap kepada Sanusi untuk mengecilkan besaran kewajiban kontribusi tambahan yang harus dibayarkan perusahaan pengembang pemilik izin reklamasi yang usulan ketentuannya dicantumkan dalam Pasal 110 Ayat 5 huruf (c) Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara (Pantura) Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI, mencantumkan besaran kontribusi tambahan 15 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dari lahan yang bisa dijual (saleable area) dari masing-masing pulau hasil reklamasi dalam naskah raperda.

KPK, telah melakukan pemeriksaan baik dari unsur legislatif maupun eksekutif Pemerintah Provinsi DKI. Anggota DPRD DKI yang diperiksa terutama pimpinan dan anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) DKI. Sementara pejabat DKI yang telah diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati, dan Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Lingkungan Hidup Gamal Sinurat.