Menyamar, 'Polisi' Ini Malah Tipu Wanita

Tim Resmob Polda Metro Jaya tangkap seorang pria mengaku-ngaku polisi
Sumber :
  • Dokumen Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

VIVA.co.id – Aparat Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk Rafly Aditya alias Rafly alias Arief. Pria 27 tahun itu ditangkap lantaran diduga mengaku sebagai anggota polisi dan memperdayai para wanita dengan menguras hartanya. 

"Modus tersangka adalah dengan mengaku sebagai polisi. Kemudian memacari korban dan meminta uang atau motor dan lainnya. Pura-pura pinjam tetapi tidak dikembalikan dan malah kabur," kata Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa, 10 Mei 2016.

Eko menuturkan, Rafly ditangkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga. Laporan itu menyebutkan ada polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang meminjam uang Rp5 juta tetapi tidak dikembalikan. 

Mendapat laporan tersebut, polisi bertindak responsif. Identitas pelaku kemudian dicocokkan dengan data personel di Polda Metro Jaya. Hasilnya tidak ada identitas dan wajah yang sama dengan 'polisi' itu.

"Setelah kami cek ternyata yang bersangkutan bukan polisi. Selanjutnya kami lakukan upaya pencarian terhadap pelaku," ujar Eko. 

Kepala Unit (Kanit) IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Teuku Arsya mengatakan, tersangka melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi yang tengah melakukan penyamaran.

Dia indekos di lokasi yang akan menjadi sasaran. Dia lantas mendekati warga seolah-olah sebagai anggota polisi yang tengah mencari tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Warga percaya tersangka adalah polisi karena selalu memperlihatkan senjata api. Tetapi ternyata itu cuma senjata api mainan," kata Arsya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sebuah pistol mainan, 1 unit motor Yamaha N Max bernomor polisi B 3285 SUN, 1 unit hand phone Samsung, fotokopi KTP atas nama Rafly Aditya, 2 buah KTP atas nama Amin dan Ahmad Yasrizal, jam tangan dan tas pinggang warna merah.

Atas perbuatannya itu, Rafly kini mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ase)