KPK Akan Cecar Ahok Soal Izin-izin Reklamasi

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi di Teluk Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati menyebut, Ahok diperiksa untuk digali sejumlah keterangannya mengenai proses pembahasan Raperda. Termasuk, terkait penetapan angka 15 persen dalam tambahan kontribusi yang diduga menjadi penyebab pembahasan Raperda menjadi mandeg.

Namun, tidak hanya itu, Ahok juga akan dicecar mengenai izin-izin terkait reklamasi yang pernah dikeluarkannya, saat dia menjabat sebagai gubernur.

"Yang bersangkutan juga ditanya soal tentang latar belakang penetapan besaran kontribusi dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama dia menjabat," kata Yuyuk dalam pesan singkat saat dikonfirmasi.

Menurut Yuyuk, perihal izin tersebut akan ditanyakan, lantaran Ahok dinilai sebagai pihak yang mengetahui proses penerbitannya.

"Karena dia tahu, bagaimana prosesnya dan siapa saja yang terlibat dalam proses itu," ujar dia.

Berdasarkan catatan yang dihimpun, dari 17 pulau reklamasi, Ahok telah mengeluarkan beberapa izin. Pada 10 Juni 2014, Ahok menerbitkan surat perpanjangan izin prinsip reklamasi, setelah sebelumnya izin prinsip itu diterbitkan pada masa kepemimpinan Fauzi Bowo saat masih menjabat Gubernur DKl Jakarta.

Izin prinsip tersebut antara lain, yakni, Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, Pulau l kepada PT Jaladri Kartika Pakci serta Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Ahok, kemudian mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi, yakni untuk Pulau G pada 23 Desember 2014, untuk Pulau F dan l pada 2 Oktober 2015, serta untuk Pulau K pada 17 November 2015.

Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (PT APL), Ariesman Widjaja beserta karyawannya, Trinanda Prihantoro terungkap tengah mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi hingga miliaran rupiah.