Ahok Diperiksa KPK Lagi, Kali ini Soal Raperda Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • Instagram @Basukibtp

VIVA.co.id – Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dijadwalkan kembali mengunjungi kantor Komisi Pemeriksaan Korupsi hari ini. Kali ini Ahok akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.

"Iya benar, mulai (diperiksa) pukul 10.00 WIB," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Dia mengungkapkan, tim penyidik ingin menelisik sejumlah hal dari Ahok, termasuk soal proses pembahasan dua Raperda mengenai Reklamasi yang kemudian berujung kasus suap.

"Keterangannya tentang proses pembahasan Raperda, latar belakang penetapan besaran kontribusi tambahan, sama perijinan reklamasi yang dikeluarkan selama yang bersangkutan menjabat," kata Yuyuk.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov DKl, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Tuti Kusumawati, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Heru Budi Hartono. Pemeriksaan saksi dari pihak Pemrov dilakukan KPK untuk menelisik proses pembahasan Raperda itu.

KPK juga telah memeriksa staf khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Bahkan Sunny termasuk orang yang dicegah untuk ke luar negeri.

Pada kasus ini pula, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja, beserta karyawannya, Trinanda Prihantoro, terungkap mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, hingga miliaran Rupiah. Ariesman dan Sanusi telah menjadi tersangka.

Kasus suap itu diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta hingga berkal-kalii ditunda. Pembahasannya mandek lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.

Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun, diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap kepada anggota Dewan.

Saat ini, penyidik baru menetapkan 3 orang tersangka, yakni Ariesman, Triananda serta Sanusi. Namun KPK masih menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain.

(ren)