Ahok Bongkar Cara Mafia Tanah Serobot Lahan Pemda

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, keberadaan mafia tanah, atau sekelompok masyarakat yang memanfaatkan celah-celah hukum, untuk menyerobot atau mengklaim kepemilikan atas tanah yang secara hukum sebenarnya telah sah merupakan milik pihak tertentu, adalah masalah yang cukup serius di Jakarta.

Ahok, sapaan akrab Basuki, mencontohkan kekalahan salah satu Badan Usaha Milik Daerah DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), terhadap gugatan atas tanah yang dimilikinya di sekitar Waduk Pluit, Jakarta Utara, pada tahun 2013.

Jakpro kalah, meski pihak yang digugat adalah pihak yang mengklaim memiliki lahan girik. Secara logika, tanah di Pluit adalah tanah hasil reklamasi. Tanah, tak mungkin tanah girik yang berarti tanah adat, tanah garapan, atau tanah yang sebelumnya diakui statusnya oleh pemerintah kolonial Belanda (verponding).

"Bagaimana bisa (tanah) di Waduk Pluit digugat Jakpro, yang menang, ada orang (yang mengklaim) memiliki tanah girik. Girik dari mana?," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin 9 Mei 2016.

Ahok mengatakan, dimenangkannya gugatan-gugatan atas tanah oleh pihak yang hanya berbekal sertifikat verponding semakin menguatkan keyakinannya bahwa mafia bermain menyerobot aset, termasuk aset milik Pemerintah Provinsi DKI, berupa bekas kantor Wali Kota Jakarta Barat di Jalan S. Parman Nomor 2, Jakarta Barat.

Pada 2009, setelah Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung malah memerintahkan DKI mengembalikan asetnya kepada PT Sawerigading.

DKI akhirnya menyerahkan kepemilikan aset, juga membayar biaya sewa selama 29 tahun yang nilainya Rp40 miliar.

"Udah kalah, kami juga wajib bayar sewa ke dia Rp40 miliar," ujar Ahok. (asp)