Pria Tewas di MM2100 Bekasi Dibunuh Pacarnya

Ilustrasi penjahat tewas ditembak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id – Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang pria bernama Ade (32), di Jalan Aru Kawasan MM2100, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 7 Mei 2016 malam tadi.

Pelaku yang ditangkap bernama M Jupri alias Bray (36), yang merupakan rekan korban. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Jatiwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pelaku ditangkap setelah 12 jam melakukan aksinya.

Kapolresta Bekasi, Komisaris Besar Polisi Awal Chairuddin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan dilatarbelakangi perselisihan antara pelaku dan korban, yang merupakan pasangan sesama jenis.

Jupri (36) nekat membunuh korban Ade (32) yang merupakan pasangan sesama jenisnya, lantaran kesal kerap dibohongi korban yang janji akan memberikan uang kepadanya, setiap melakukan kencan.

"Kasus ini bukan begal melainkan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis (gay). Dengan motif pelakunya kesal hanya dijanjikan akan diberikan uang, tapi tak kunjung diberikan," kata Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Awal Chairuddin, Minggu 8 Mei 2016.

Menurut Awal, dari keterangan pelaku aksinya itu dilakukan, saat keduanya janjian di lokasi untuk kencan, sambil pelaku meminta uang yang dijanjikannya, sebesar Rp200 ribu.

"Keduanya bertemu di lokasi, pelaku yang meminta uang yang dijanjikan korban ternyata tak juga diberikan. Malahan, korban memaksa pelaku agar berkencan dulu. Akhirnya, keduanya langsung mencari tempat aman untuk berkencan," ujar Awal.

Peristiwa tragis itu terjadi di saat korban dan pelaku sedang, dan tanpa bicara sedikit pun, pelaku langsung menusuk korban dengan pisau yang sudah disiapkannya.

"Pelaku menusuk korban sebanyak 8 kali dengan pisau yang disimpan olehnya di dalam kaos kakinya," jelas Awal.

Korban langsung tewas di lokasi dengan kondisi sejumlah luka tusuk di  bagian dada, punggung dan leher.

"Dari awal anggota curiga, kalau pun kasus pembegalan sangat tidak mungkin pelakunya melakukan aksi sadis dengan menusuk korbannya berkali-kali. Lagi pula, saat korban ditemukan sepeda motornya masih ada," terangnya.

Awal menambahkan, pelaku dan korban sebelumnya pergi bersama ke lokasi kejadian dengan berboncengan sepeda motor milik korban. Polisi telah mengamankan sepeda motor korban jenis Honda Beat di lokasi kejadian.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, sambil mengembangkan kasusnya lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.