Cegah Kejahatan, Polri Sarankan Pemda Larang Miras
- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengajak agar masyarakat berperan aktif untuk melakukan pencegahan kasus perkosaan, seperti yang menimpa Yuyun. Sebab, banyak kasus-kasus serupa yang terjadi di daerah yang relatif terpencil.
"Apalagi, pada lokasi yang jauh dari keramaian. Inilah yang jadi perhatian kita untuk meningkatkan peran serta masyarakat, karena Polri tidak mungkin bisa bekerja sendirian," ujar Agus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu 7 Mei 2016.
Selain itu, Agus juga menyarankan, agar pemerintah daerah (pemda) menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. Begitu juga, dengan masyarakat harus sadar untuk tidak lagi mengonsumsi munuman keras.
"Pemda harus mengeluarkan Perda, agar tidak ada minuman beralkohol, termasuk di dalamnya tuak. Faktor pemicu utama minuman keras, mereka minum bukan dari pabrikan, tetapi minum tuak dari tumbuhan yang memiliki kadar alkohol tinggi," katanya.
Yuyun adalah siswi SMP di Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Bengkulu. Ia tewas setelah diperkosa oleh 14 pemuda ketika pulang dari sekolahnya. Jenazah Yuyun ditemukan tewas di dalam jurang, 4 April 2016. (asp)