Ika Pamer Video Syur di Twitter Demi 'Orderan'
- VIVA.co.id / Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, bahwa waria inisial IE alias Ika (34 tahun) merupakan pelaku tunggal yang kerap menawarkan jasa prostitusi di jejaring sosial.
Saat menjalankan aksinya, Ika kerap memasarkan jasa esek-eseknya melalui akun Twitter @ikawaria. "Jadi dia menyebarkan lewat Twitter tentang gambar-gambar dia, salah satunya gambar porno. Kemudian video-video dia," ujar Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 6 Mei 2016.
Katanya, hal itu dilakukan agar ada pria hidung belang yang menggunakan jasanya. Dia menyebutkan, besar peluang Ika terkena pasal berlapis, lantaran selain menawarkan jasa prostitusi di jejaring sosial, Ika juga menyalahgunakan situs elektronik dengan menyematkan foto dan video syurnya. "Jadi terkena dua pasal. Untuk KUHPidana asusila dan prostitusi. Juga untuk UU elektronik kena. Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan," tambahnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, berdasarkan Pasal 296 KUHP dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Ika bisa dijatuhi hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
"Kalau UU elektronik ancamannya tinggi. Ini berlaku pada siapa pun. Kami tidak mentolerir. Karena banyak sekarang pelanggaran melalui sarana IT," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Tim Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang waria, Selasa, 3 Mei 2016 malam. Ika ditangkap, lantaran terbukti menyebarkan konten pornografi untuk mempromosikan jasa seksnya kepada para lelaki melalui akun media sosial Twitter.