Kerahkan TNI di Penggusuran, Ahok Harus Lapor Presiden
- VIVA.co.id/Anry Dhanniary
VIVA.co.id – Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alldo Fellix Januardy mengatakan, Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan produk reformasi yang kembali membangkitkan semangat Orde Baru.
Alldo berkata demikian, lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, selalu melibatkan TNI dalam setiap penggusuran permukiman warga, untuk pembukaan lahan hijau.
"Kami menilai bahwa Pak Ahok adalah produk reformasi yang menghidupkan kembali semangat Orde Baru. Kami tolak itu dengan tegas dan kami harapkan Pak Ahok bisa menghentikan (keterlibatan) TNI karena itu melanggar hukum," katanya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.
Menurut dia, dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dijelaskan, bila pemerintah daerah mengajukan permohonan bantuan untuk melibatkan TNI, harus berkonsultasi kepada Presiden dan DPR RI terlebih dahulu. "Tapi, hal ini tidak pernah dilakukan oleh Pak Ahok," katanya.
Dia mengatakan, keterlibatan TNI dalam setiap penggusuran rentan menimbulkan kekerasan. Hal tersebut, dia menjelaskan, tentu saja bertolak belakang dengan tugas TNI, yakni melindungi warga negara Indonesia.
"Mestinya, TNI itu kan melindungi warga negara Indonesia yang ada dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia," katanya.
Untuk itu, dia mengimbau TNI untuk berhenti terlibat dalam kasus-kasus penggusuran warga yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.