Praperadilan Korupsi Sumber Waras Diputus Hari Ini

Ilustrasi Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa 3 Mei 2016 hari ini.

Praperadilan itu terkait tidak segera ditingkatkannya penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman mengatakan, sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Nursyam akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

"Iya, sidang putusannya hari ini pukul 10.00 WIB nanti," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta Selatan, Selasa, 3 Mei 2016.

Seperti diketahui, MAKI selaku pihak pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait tidak segera ditingkatkannya penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Sementara pihak termohon dalam praperadilan tersebut ada dua, pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon I. Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) selaku pihak termohon II.

Maki selaku pemohon merasa gembira dengan jawaban dari pihak termohon II yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Boyamin menjelaskan, dari jawaban BPK, sudah sangat jelas menerangkan sudah adanya laporan hasil pemeriksaan investigasi terkait pengadaan tanah RS SW yang memuat nilai kerugian sebesar Rp.173 miliar. Audit investigasi tersebut dilakukan atas permintaan KPK.

Baca juga: