Sekda Ungkap Alasan Ahok Copot Jabatan Seorang PNS

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengungkap bermacam-macam alasan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menghapus jabatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.

Saefullah memastikan, tidak banyak PNS yang mengajukan sendiri pengunduran dirinya. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, banyak menghapus jabatan PNS karena PNS itu melakukan banyak pelanggaran.

"Ada yang tidak masuk berturut-turut selama 45 hari," ujar Saefullah di Lapangan eks IRTI, Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin, 2 Mei 2016.

Saefullah mengatakan, BKD juga pernah memproses penghapusan jabatan seorang PNS yang dinyatakan menjadi tersangka suatu kasus korupsi. Penghapusan jabatan segera dilakukan begitu pengadilan mengeluarkan putusan yang bersifat tetap (in kracht).

"Begitu in kracht, langsung dicabut jabatannya," ujar Saefullah.