Ini Alasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta Masih Berlangsung

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan moratorium reklamasi kawasan pantai. Hingga saat ini perusahaan masih melakukan pekerjaan reklamasi pantai, khususnya di kawasan pantai utara Jakarta. Hal ini pun menjadi sorotan.

Terkait hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya Bakar mengatakan dalam moratorium reklamasi pantai tersebut terdapat dua aspek.

Aspek yang pertama, sesuai dengan rapat kabinet terbatas yang terakhir adalah dari konteks perencanaan secara keseluruhan, termasuk regulasi, sehingga moratorium untuk memberikan kesempatan seluruh regulasinya terpenuhi, kokoh atau lengkap.

"Setelah regulasinya lengkap maka menyusul izin-izinnya diperbaiki. Kalau izin-izinnya tidak dipenuhi maka dicabut saja," katanya usai membuka Seminar dan Rakernas MLH PP Muhammadiyah dengan tema "Selamatkan Lingkungan Melalui Pengelolaan Lingkungan Berbasis Agama" di Kampus UMY, Sabtu, 30 April 2016.

"Untuk moratorium pertama ini diberlakukan dua hingga enam bulan ke depan," dia menambahkan.

Moratorium kedua, yaitu moratorium di lapangan seperti dilihat masih berlakunya kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh para pengembang atau kontraktor. Menurut Siti, pemerintah tidak bisa main cabut seenaknya sendiri, karena dalam UU 32 Tahun 2009 Pasal 73 mengatur bagaimana prosedur menghentikan pelaksanaan proyek di lapangan.

"Jadi periksa dulu, diberi berita acara, pemerintah tanda tangan, kontraktor tanda tangan, baru diberi surat keputusan dihentikan pelaksanaan proyek tersebut karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kontraktor," jelasnya.

Meski kontraktor mampu memenuhi segala aturan, termasuk izin, namun Siti memastikan kontraktor yang melakukan reklamasi di pantai Jakarta Utara dipastikan harus memperbaiki amdalnya terlebih dahulu.

"Jelas amdal harus dikoreksi. Beberapa kondisi lapangan juga harus dikoreksi. Kalau bisa diselesaikan dengan baik maka bisa diteruskan, kalau tidak bisa maka harus dicabut," tuturnya. (ase)