Rekayasa Lalu Lintas di Hari Buruh

Peringatan Hari Buruh di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Puncak peringatan hari buruh (Mayday) yang akan dilakukan 1 Mei 2016 nanti diperkirakan akan berlangsung seharian. Sebanyak 80 ribu buruh diprediksi akan memenuhi jalan, sehingga dirasa perlu untuk melakukan rekayasa lalu lintas.

"Jumlah massa kurang lebih 80 ribu orang. Kegiatan pokok pada puncak peringatan yang penting adalah penyampaian pendapat di muka umum dalam bentuk demo dan unjuk rasa di depan Istana Negara, DPR, Balaikota, dan DPRD," ujar Kepala Sub Direktorat Bina dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, dalam keterangannya, Sabtu, 30 April 2016.

Dikatakan Budiyanto, puncak peringatan akan terjadi di Gelora Bung Karno (GBK) dengan waktu pergeseran kurang lebih terjadi pada pukul 13.00 WIB. Oleh karena itu, kekuatan massa yang akan datang dari segala penjuru membuat polisi merasa perlu untuk melakukan rekayasa lalu lintas.

Dipaparkan Budiyanto, untuk wilayah timur, seperti Bekasi, Karawang dan Pulogadung, kendaraan akan diarahkan melalui Cempaka Putih - Letjen Suprapto - Senen - Tugu Tani - Monas Timur. Sedangkan dari wilayah Selatan, atau Bogor dan sekitarnya, akan dilewatkan ke Jalan Tol Jagorawi atau Jalan Raya Bogor, keluar tol Tegal Parang - Rasuna Said - Cokroaminoto - Tugu Tani - Monas Timur.

Untuk massa dari Tangerang, arus lalu lintas akan dilewatkan ke Tomang - Juanda - Veteran - Monas. Sedangkan massa yang langsung mengarah ke GBK akan melalui rute Gatot Subroto - Pintu 7 atau 8 GBK. Lokasi parkir pun akan menggunakan lokasi di Monas, IRTI, Lapangan Banteng, parkit timur Senayan dan sekitarnya.

"Tanggal 1 Mei jatuh pada hari Minggu, bertepatan dengan pelaksanaan Car Free Day yang tetap dilaksanakan mulai pukul 06.00 sampai 11.00 WIB, dari Patung Kuda sampai Bunderan Senayan," jelasnya.

Budiyanto mengimbau kepada buruh yang akan melakukan unjuk rasa, baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk tetap tertib dan mematuhi UU yang berlaku, khususnya UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (ase)