Klinik Diduga Praktik Aborsi di Bekasi Beroperasi 10 Tahun

Polisi membongkar kasus dugaan aborsi di klinik di Bekasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Klinik Bekasi Medical Center di Jalan Ir H Juanda, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, diduga telah melakukan praktik aborsi selama 10 tahun.

Menurut Kapolresta Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Heri Sumarji, hal itu diketahui dari keterangan 17 orang karyawan klinik tersebut, yang diamankan petugas saat menggerebek lokasi itu, Rabu, 27 April 2016.

Dengan menggunakan jasa dua orang dokter dan para asisten perawat medis, klinik ini diduga menjalankan praktik aborsi. Janin hasil aborsi dibuang melalui lubang kamar mandi oleh salah satu karyawan.

Menurut Heri, praktik aborsi yang dijalankan itu biasanya dilakukan oleh dua dokter, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, yaitu dr JBT dan dr ALD.

Lebih jauh, Heri mengemukakan, dalam kurun waktu 10 tahun beroperasi, klinik itu diduga juga tidak memiliki izin praktik kesehatan dari Pemerintah Kota Bekasi. "Jadi klinik ini juga diduga ilegal, kami sendiri masih mendalami hal itu," ujarnya, Kamis, 28 April 2016.

Masyarakat mengetahui kabar klinik itu bisa melayani praktik aborsi melalui mulut ke mulut. "Mereka yang memakai jasa klinik ini juga bukan dari Bekasi saja. Banyak dari daerah luar (Bekasi) juga," ujarnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pendalaman oleh aparat Polresta Bekasi Kota. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu YS, MRYN, NN, KRTN, dan MMN.

Dari lima orang yang sudah diamankan itu merupakan karyawan biasa. Hanya satu orang yang memiliki pendidikan sekolah perawat kesehatan. "Jadi selain dua dokter, satu karyawan yang kami amankan berinisial YS, juga bisa melakukan praktik aborsi apabila dua dokter berhalangan.”

Para tersangka terancam Pasal 194 Undang-undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(mus)