Ahok: Jokowi Pasti Terbitkan Perpres Pulau Reklamasi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan aturan baru yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta, akan mengatur tentang peruntukkan dari masing-masing area reklamasi.
Aturan baru yang berupa Peraturan Presiden (Perpres) itu akan menentukan, misalnya suatu area termasuk ke dalam peruntukkan pelabuhan laut atau sebuah kawasan strategis nasional.
"Dengan Perpres itu, semua (peruntukkan wilayah reklamasi) diatur," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 28 April 2016.
Ahok mengatakan, keberadaan Perpres akan sangat menjadi penentu kelanjutan proyek reklamasi yang tengah dihentikan sementara alias moratorium. Keberadaan Perpres, kata Ahok, bisa menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi DKI maupun perusahaan pengembang untuk melakukan pembangunan di atas pulau hasil urukan.
Seperti diketahui, mandeknya pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI terkait reklamasi, usai salah satu legislator DKI, Mohamad Sanusi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanusi diduga menerima suap untuk mempengaruhi pembahasan Raperda. Akibatnya, membuat kelanjutan pelaksanaan reklamasi usai moratorium dicabut menjadi tak menentu.
"Beliau (Jokowi) pasti keluarkan Perpres untuk menyesuaikan aturan-aturan yang baru," ujar Ahok. (ase)