Imigrasi Siap Deportasi WN China yang Ditangkap TNI AU
- Antara/ M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mendeportasi lima warga negara Tiongkok yang tertangkap TNI Angkatan Udara di kawasan Lapangan Udara Halim Perdanakusuma.
Deportasi akan dilakukan bila kelima warga Tiongkok tersebut memang terbukti menyalahi ketentuan perizinan berada di Indonesia.
"Tergantung hasil pemeriksaan, kalau memang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasiannya, atau visa yang diberikan itu bisa kami deportasi atau kami proses secara hukum," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, Rabu, 27 April 2016.
Sejauh ini, Ditjen Imigrasi memang masih mendalami motif dan kelengkapan administrasi yang dimiliki WNA yang ditangkap TNI AU tersebut.
"Kami sedang dalami semua, jadi yang jelas lima orang ini mereka tidak bisa menunjukkan dokumen baik paspor dan segala macam. Kalau WNI-nya kami tidak amankan, jadi dari yang lima orang ini yang akan kami cek," katanya.
Penangkapan lima WN asal Tiongkok ini bermula saat ada kecurigaan petugas di kawasan militer milik Lapangan Udara Halim Perdanakusumah.
Kelima WN Tiongkok itu didampingi dua warga negara Indonesia dan terlihat sedang melakukan pengeboran tanah di kawasan Cipinang Melayu atau dekat jalan Tol Jakarta-Cikampek yang berada tepat di belakang Batalyon 461 Paskhas TNI AU.
Dari pemeriksaan awal kelima WN Tiongkok itu masing-masing yakni, Guo Lin Zhong (27), sebagai tukang bor dan administrasi; Wang Jun (29), sebagai administrasi dan peneliti; Zhu Huafeng (48), teknisi mesin; Cheng Qianwu (49), teknisi mesin; Xie Wuming (41), teknisi mesin. (ase)