Lagi, Masa Penahanan Jessica Diperpanjang

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya akan kembali memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Perpanjangan penahanan ini merupakan yang keempat kalinya. 

"Jessica diperpanjang 30 hari ke depan. Statusnya tahanan penyidikan atas izin pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti saat dikonfirmasi, Rabu, 27 April 2016.

Sejak ditahan pada 30 Januari 2016, Jessica sebanyak tiga kali diperpanjang masa tahanannya atau selama 90 hari. Masa penahanan ketiga alumnus Billy Blue Collage, Australia itu akan jatuh tempo pada Kamis, 28 April 2016.

Namun lantaran Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP, di mana ancaman hukumannya lebih dari 9 tahun, sesuai KUHAP, polisi masih memiliki jatah waktu penahanan 30 hari menjadi 120 hari masa tahanan.

Jika nanti dalam perpanjangan penahanan keempat kalinya berkas Jessica belum juga dilengkapi, sesuai KUHAP Jessica akan dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Polisi sudah menyerahkan berkas kasus pembunuhan Mirna itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 22 April 2016. Namun, hingga kini jaksa peneliti masih menelisik berkas perkara yang sudah tiga kali ditolak jaksa itu.

Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas setelah minum kopi di kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu, 6 Januari 2016. Polisi menemukan zat sianida dalam kopi tersebut. Petugas lantas menangkap Jessica Kumala Wongso, rekan Mirna, yang diduga sebagai tersangka kasus pembunuhan itu. (ase)