WN Tiongkok di Halim Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Resmi

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan adanya lima warga negara Tiongkok yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur. Mereka dicokok saat sedang mengerjakan proyek di sekitar Pangkalan TNI Angkatan Udara (AU) di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 26 April 2016.

Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur menerima informasi adanya orang asing yang diamankan TNI AU.

Kelima warga Tiongkok ini masing-masing berinisial CQ, ZH, XW, WJ, dan GL. Keberadaan mereka di sekitar Pangkalan TNI AU itu diketahui terkait pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta Bandung yang dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

"Bekerja untuk proyek jalur kereta api cepat yang merupakan proyek nasional," ujar Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 27 April 2016.

Dari pemeriksaan awal diduga kelimanya melakukan pelanggaran keimigrasian. "Pelanggaran keimigrasian dengan tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya selama di Indonesia," ungkap Heru.

Hal ini karena CQ hanya bisa memperlihatkan fotokopi paspor, ZH memperlihatkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap), dan XW memperlihatkan identitas Tiongkok. Sedangkan WJ dan GL tidak bisa menunjukan dokumen resmi.

Kelimanya pun dibawa ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur untuk pendalaman.

(mus)