KPK Mulai Periksa Saksi Dugaan Suap PN Jakarta Pusat

Pintu ruangan kerja Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution disegel KPK usai penggeledahan di Gedung PN Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/4/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melakukan pemeriksaan saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saksi yang pertama diperiksa oleh penyidik adalah seorang karyawan swasta bernama Charles Paris Hasudungan. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan salah satu tersangka dalam kasus ini, Doddy Aryanto Supeno.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu 27 April 2016.

Diketahui, terkait perkara ini KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta.

Namun kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai penyerahan uang di sebuah Hotel, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk Dolar Amerika. Namun hingga saat ini, penyidik masih belum menjelaskan keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini.