Tiru Siyono, Keluarga Terdakwa JIS Mengadu ke Muhammadiyah
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh siswa Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan menyeret sejumlah nama. Baik itu petugas kebersihan maupun guru.
Beberapa petugas kebersihan divonis hukuman penjara selama tujuh dan delapan tahun. Sementara untuk dua guru divonis 11 tahun penjara. Keluarga para terdakwa hingga kini tak yakin jika merekalah yang melakukan pelecehan seksual itu.
Mereka akhirnya meminta bantuan kepada tim dari PP Muhammadiyah. Alasannya, karena tim tersebut berhasil mengungkap adanya tindak kekerasan dalam kematian Siyono yang diduga dilakukan oleh tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Atas dasar itulah, keluarga tersangka juga berani mengungkap adanya rekayasa dalam kasus kekerasan seksual di JIS.
"Sejak kasus ini muncul pada April 2014, tidak ada satu pun bukti yang bisa menunjukkan bahwa pekerja kebersihan telah melakukan tindak pidana yang dituduhkan," ujar orangtua salah satu terdakwa, Zainal Abidin, Ali Subrata di Jakarta, Rabu, 27 April 2016.
Ali menjelaskan, proses pemeriksaan di polisi, diduga penuh dengan pemaksaan dan kekerasan. Bahkan salah satu pekerja kebersihan yaitu Azwar, tewas saat penyidikan di Polda Metro Jaya.
Seperti halnya kasus Siyono di Jawa Tengah, kematian Azwar juga penuh dengan keganjilan. Polisi dalam keterangannya menyebut Azwar tewas akibat minum cairan pembersih kamar mandi. Sementara wajah Azwar penuh luka lebam dan bibir pecah.
“Saya percaya bahwa rangkaian kejanggalan dalam penerapan hukum serta kematian Azwar yang tidak wajar adalah kunci utama untuk mengungkap ketidakadilan dalam kasus ini," ucap Ali.
Menurut Ali, kasus JIS ini adalah bukti bahwa orang-orang kecil selalu dikorbankan untuk kepentingan uang dan orang kaya.
Istri salah satu terdakwa lainnya bernama Agun, Narti, menambahkan, sampai hari ini keluarga tetap yakin bahwa kasus JIS adalah rekayasa untuk kepentingan uang.
"Bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan dari semua rumah sakit tidak bilang anak itu korban sodomi. Kami mohon Muhammadiyah tidak hanya mengungkap kasus Siyono, kasus JIS ini juga sangat mengerikan bagi kami,” ujar Narti.
Kejanggalan
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting menilai, dalam penyidikan kasus JIS telah terjadi banyak pelanggaran prosedur.
Pertama, penangkapan para petugas kebersihan dilakukan oleh kepala keamanan JIS. Kedua, bantuan hukum kepada para tersangka tidak optimal. Ketiga, rekonstruksi kasus dilakukan tanpa disertai berita acara.
“Kasus JIS dengan tersangka pekerja kebersihan merupakan malicious prosecution atau investigasi dengan niat jahat atau niat buruk. Banyak kejanggalan yang terjadi selama proses hukumnya,” kata Miko.