Kementerian PUPR: Reklamasi Tak Melanggar Hukum

Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Pemerintah pusat sepakat menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta lantaran masih ada sejumlah peraturan yang belum dapat menjadi landasan. Pelaksanaan proyek reklamasi juga dinilai tak berizin karena belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Air, Firdaus Ali membantah pelaksanaan reklamasi ini melawan hukum. Sebab pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa berpatokan pada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang kewenangan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota. Pada UU tersebut DKI berwenang menata tata ruang maupun sumber daya alam di dalamnya.

"Izin reklamasi enggak melawan hukum karena sudah ada UU itu. Kalau Ahok (gubernur) berani melanggar, berarti dia bunuh diri, orang musuhnya banyak," ujar Firdaus dalam sebuah diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Sabtu,23 April 2016.

Hanya saja, menurut Firdaus, proyek reklamasi ini disebut melanggar hukum karena orang kerap mengaitkannya dengan penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Permasalahan reklamasi juga dianggap semakin 'seksi' menjelang pencalonan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017.

Dikatakan Firdaus, Jakarta saat ini semakin membutuhkan ruang untuk mempermudah warga beraktivitas. Pasalnya, dengan luas sekitar 662 kilometer persegi, Jakarta saat ini telah dipadati 13 juta jiwa. Ia membandingkan dengan negara Singapura yang luasnya 750 kilometer persegi, populasi warganya hanya 4,9 juta jiwa.

Penambahan lahan reklamasi ini, lanjutnya, bisa menjadi upaya untuk menutupi kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun Ruang Terbuka Biru (RTB) di Ibu Kota. Ruang Terbuka Biru adalah danau atau setu yang digunakan sebagai penampung air dan penahan banjir.

Meski demikian, ia tak menampik proyek reklamasi ini merusak lingkungan. Namun, menurutnya, kerusakan ini hanya bersifat sementara. Sama seperti pembangunan MRT (Mass Rapid Transit) yang berdampak kemacetan. "Tapi setelah itu kan ada ruang yang terbuka. Memang orang Jakarta ini butuh ruang baru, jadi reklamasi ini kebutuhan.”

(mus)