Kasus Mutilasi Ibu Hamil, Polisi Telah Periksa 18 Saksi

Warga memadati lokasi pembunuhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anissa Maulida

VIVA.co.id – Kasus mutilasi terhadap Nur Astiyah, wanita hamil tujuh bulan, di kontrakannya di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dilimpahkan sepenuhnya dari Polda Metro Jaya ke Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa.

"Pihak Polda sudah membantu atau mem-back up Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa untuk menuntaskan kasus ini. Sekarang kami limpahkan sepenuhnya ke Polresta dan Polsek karena tersangka Agus sudah ditangkap. Kini ia pun berada di Tangerang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Sabtu, 23 April 2016.

Saat ini, pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk satu orang saksi kunci. "Kami sudah bantu dengan pemeriksaan saksi. Kini, tinggal melakukan prarekonstruksi ataupun rekonstruksi untuk kelengkapan berkas," ujarnya menambahkan.

Seperti diketahui, Nur Astiyah, wanita hamil tujuh bulan, ditemukan tewas tanpa tangan dan kaki di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu, 13 April 2016. Kusmayadi alias Agus, kekasih korban, diduga sebagai pelaku pembunuhan disertai mutilasi itu. Polisi membekuk Agus di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 20 April 2016. 

Agus akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

(mus)