DPR Minta Pemerintah Keluarkan Surat Hentikan Reklamasi

Kondisi pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan surat keputusan resmi terkait moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Menurutnya, meski sejumlah Kementerian telah menyatakan untuk menghentikan sementara, namun sampai sekarang kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta terus berjalan.

"Meski pemerintah pusat sudah membuat tim gabungan, tapi sampai saat ini belum ada keputusan resminya. Maka masih ada kegiatan hingga saat ini di Teluk Jakarta," ujar Yoga dalam diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 23 April 2016.

Dia pun menyoroti, reklamasi yang dilakukan selama ini melanggar aturan yang ada. Viva Yoga lalu mengambil contoh reklamasi di Desa Lontar, Banten. "Adanya kapal penyedot pasir di Desa Lontar, Serang, Banten, juga dinilai menyalahi aturan karena jarak yang harusnya 4 mil hanya 0,5 mil dari bibir pantai," ujarnya.

Sementara itu, Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Moestaqim Dahlan berharap, penghentian sementara proyek reklamasi ini bukan hanya penghibur bagi nelayan. Menurutnya harus ada tindakan hukum baik untuk pemerintah maupun perusahaannya.

Jika ada perusahaan yang merusak lingkungan, maka pemerintah harus menggugat perusahaan yang merusak tersebut. "Sama juga izin ilegal yang dikeluarkan Gubernur, kalau izin tidak dicabut maka ini perbuatan melawan hukum," ucapnya.