Misteri Potongan Tangan di Tempat Sampah Cikupa Terkuak
- Anisa Maulida
VIVA.co.id – Penyidikan kasus mutilasi dengan korban Nur Astiyah (33) dengan tersangka Kusmayadi alias Agus (31) akan dilakukan di Polsek Cikupa. Untuk kepentingan penyidikan, Agus pun dibawa ke Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Untuk penanganan penyidikan kasus, diserahkan Polda Metro Jaya ke Polsek Cikupa. Sehingga proses penyidikan dilakukan di Polsek Cikupa," ujar Kapolsek Cikupa, Kompol Gunarko, Jumat, 22 April 2016.
Usai dipaparkan Polda Metro Jaya, Agus pun langsung dibawa ke Polsek Cikupa dengan menggunakan mobil tahanan Polres Tangerang Kabupaten. Agus dikawal sejumlah aparat polisi bersenjata.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan pihaknya terlibat dalam mengungkap kasus ini lantaran tingkat kesulitan dalam kasus itu cukup rumit.
"Ada beberapa kasus yang tingkat kesulitannya tinggi dan Polda Metro Jaya membackup. Jadi kasus ini kompleksitasnya tinggi," kata Krishna.
Selanjutnya... Misteri potongan tangan terkuak...
Misteri Potongan Tangan Terkuak
Kendati sudah ada informasi dari pihak keluarga yang menyatakan, korban mutilasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, adalah Nur Astiyah . Pihak kepolisian tetap melakukan tes DNA terhadap jenazah ibu hamil itu. Hasil pencocokkan DNA korban dengan dua anak korban dari Lebak, Banten, korban dipastikan bernama Nur Astiyah.
"Secara laboratoris kami laksanakan pemeriksaan DNA untuk membuktikan identitas korban, karena saat ditemukan tidak ada identitas dan hari ini kami dapatkan informasi dari tim DVI bahwa korban sudah dipastikan adalah Nur Astiyah," kata Gunarko.
Selain itu, Gunarko memastikan, misteri potongan kedua tangan yang ditemukan di tempat pembuangan sampah di Cikupa, juga telah terkuak, potongan tangan itu dipastikan adalah potongan tangan korban. "Dan tangan yang ditemukan juga tangan korban," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mencocokkan sampel DNA janin korban dengan DNA tersangka Kusmayadi alias Agus (31), untuk memastikan apakah janin tersebut anak Agus atau bukan.
"Kemudian nanti akan dicek juga berkaitan pelaku akan diambil sampel untuk kaitkan dengan janin dan korban," katanya.
Saat ini, kata Gunarko, kepolisian telah memeriksa 18 saksi terkait kasus itu, di antaranya dari keluarga korban, keluarga tersangka, tetangga korban di kontrakan dan karyawan tempat Agus bekerja di Rumah Makan Padang Gumarang di Cikupa, Tangerang.
Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Selain Agus, polisi juga menetapkan Eri, teman kerja Agus sebagai tersangka karena, yang bersangkutan membantu tersangka utama dan mengetahui tetapi tidak melaporkan ke polisi.
(ren)