Bupati Tangerang Diperiksa KPK Soal Reklamasi Pulau
- Facebook Zaki Iskandar.
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar Zulkarnain. Pemeriksaan itu terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Masalah reklamasi yang berbatasan dengan Dadap, di Wilayah Kabupaten Tangerang. Saya hanya menegaskan, bahwa Kabupaten Tangerang berbatasan dengan DKI," kata Zaki usai diperiksa selama delapan jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 April 2016.
Zaki menjelaskan, terkait reklamasi merupakan kewenangan tingkat provinsi. "Bukan di kita. Sementara kewenangan kami di Kabupaten Tangerang tidak sampai ke pulau-pulau reklamasi tersebut," katanya.
Menurut, Zaki ada rencana pembangunan jembatan dari pulau reklamasi yang berbatasan dengan wilayahnya. Sebagai kepala daerah, ia menyurati Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purmana atau sering disapa Ahok.
"Kami cuma mengajukan surat ke DKI, apakah jembatan yang dipropose itu nyambung tidak ke DKI? Kalau nyambung, baru kami approve," ujarnya.
Zaki mengakui Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan proposal pembuatan jembatan dari pihak swasta. Namun, ia belum menanggapi proposal tersebut.
"Kita mempertanyakan itu ke Gubernur DKI apakah itu juga nyambung jembatannya? Jangan sampai jembatan itu dibangun tapi tidak bisa untuk kepentingan umum," katanya.
Zaki menegaskan, surat yang dilayangkan kepada Ahok belum dibalas. "Belum ada jawabanya. Itu juga belum diapprove jembatannya," kata Zaki.
Megaproyek reklamasi pantai utara Jakarta membentang ke tiga daerah, Tangerang, Jakarta dan Bekasi. PT Kapuk Naga, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup, adalah pengembang yang mereklamasi lima pulau dari A-E, yang letak berada di utara Tangerang dan Jakarta.
Dalam kasus dugaan suap rancangan pembangunan daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI. Ariesman Widjaja, Presdir PT Agung Podomoro Land dan Trinanda Prihantoro, karyawan Agung Podomoro.
(ren)