Alasan Polisi Jadikan Saksi Mutilasi Ibu Hamil Tersangka

Kondisi ruangan mutilasi ibu hamil di Cikupa.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Erik, saksi kunci kasus mutilasi wanita hamil tujuh bulan di Cikupa, Tangerang, turut menjadi tersangka. Sebab, dia yang mengetahui ada pembunuhan tapi tidak melaporkan hal itu ke polisi.

"Dia tersangka, namun bukan tersangka pembunuhan. Dia tahu (ada pembunuhan) tapi tidak melaporkan ke kami," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 22 April 2016.

Namun, aparat kepolisian tidak menahan Erik. Sebab, dia sangat kooperatif dalam pengungkapan kasus mutilasi tersebut. Keterangannya pun sangat membantu mengungkap siapa pelaku di balik kematian Nur Astiyah.

Krishna menyebutkan, saat kejadian itu Erik berada dalam tekanan psikologis, di mana ia tak bisa melawan permintaan Kusmayadi alias Agus (31), tersangka kasus mutilasi, untuk membuang potongan tubuh Nur.

Sebagai informasi, Erik dijerat dengan Pasal 181 KUHP yang berbunyi: Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Seperti diketahui, Nur Astiyah, wanita hamil tujuh bulan, tewas dalam kondisi tanpa bagian tangan dan kaki, di rumah kontrakan di Desa Telagasari, Cikupa, Tangerang, Rabu, 13 April 2016. Kusmayadi alias Agus, pasangan korban, diduga sebagai pelaku pembunuhan disertai mutilasi itu. Polisi lantas menangkap Agus di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 20 April 2016.