Sebelum Dimutilasi, Agus Ingin Nur Gugurkan Bayi
- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Sebelum menghabisi nyawa Nur Astiyah dan memutilasi mayat wanita yang sedang hamil itu, ternyata Kusmayadi alias Agus bin Dulgani sempat ingin menggugurkan kandungan korban.
Hal itu terungkap dari pengakuan Agus kepada penyidik Polda Metro Jaya, usai Agus ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, keinginan menggugurkan kandungan yang sudah berusia tujuh bulan itu, urung dilakukan pelaku karena saat itu ia tidak memiliki uang untuk aborsi.
"Namun karena tidak ada biaya akhirnya niat tersebut dibatalkan," kata Krishna, Jumat, 22 April 2016.
Krishna menceritakan, bayi yang dikandung korban adalah, darah daging Agus sendiri, karena, Nur hamil setelah berhubungan badan dengannya.
Agus berniat menggugurkan kandungan karena Nur selalu mendesak Agus untuk segera menemui orangtuanya di Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, untuk menikahinya.
"Namun pelaku mengaku dirinya single dan menjalin hubungan dengan korban yang janda hingga akhirnya keduanya tinggal bareng di sebuah kontrakan," kata Krishna.
Agus membunuh Nur di rumah kontrakan yang mereka huni berdua di Kampung Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu 10 April 2016, Agus membunuh Nur dengan cara mencekik lehernya.
Setelah Nur tak bernyawa, Agus memutilasi jasad ibu hamil itu hingga beberapa bagian dan membuang potongan tubuh korban ke dua lokasi berbeda di sekitar wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Korban kesal dan kalap akhirnya membunuh korban, lalu pelaku mempunyai ide untuk memutilasi agar menghilangkan jejak," katanya.
Usai membunuh dan memutilasi korban, Agus pun melarikan diri ke Surabaya. Saat di Surabaya, Agus pun tinggal bersama temannya yang tidak mengetahui bahwa Agus menjadi DPO pihak kepolisian.
"Dia sudah pernah kerja di Surabaya. Dia tinggal di sana bersama temannya tapi tidak tahu kalau tersangka melakukan tindak pidana. Di Surabaya juga bertemu dengan yang menurut pengakuan tersangka adalah kekasihnya," katanya.
Akhirnya, pada Rabu 20 April 2016 sekitar pukul 10.00 WIB. Agus pun ditangkap di Rumah Makan Padang Selero Bundo, Jalan Mastrip, Karangpinang, Surabaya.
Kini, Agus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca juga: