Anak Usaha Agung Podomoro Setop Sementara Reklamasi Pulau G
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Vice President Public Relations PT Muara Wisesa Samudera Pramono mengemukakan, pihaknya telah mengikuti ketentuan dari pemerintah dalam menjalankan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Kami selaku pengembang yang ditunjuk Pemprov (pemerintah provinsi) DKI untuk melakukan proyek ini telah menjalankan aktivitas reklamasi ini dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah," ujar Pramono dalam konferensi pers di Baywalk Mall Pluit, Jakarta Utara, Kamis, 21 April 2016.
Anak perusahaan Agung Podomoro Land itu siap mengikuti arahan pemerintah, termasuk menghentikan sementara aktivitas reklamasi di utara Jakarta itu. "Sesuai instruksi pemerintah, kami juga akan hentikan sementara aktivitas reklamasi di Pulau G," kata Pramono.
Dengan adanya penghentian sementara proses reklamasi, kata Pramono, penyelesaian proyek reklamasi Teluk Jakarta dipastikan molor.
Pramono menegaskan, pihaknya dalam melakukan aktivitas reklamasi telah memenuhi persyaratan dan izin dari pemerintah. "Perizinan yang diperlukan telah kami penuhi, esensinya, Pluit City selalu mengikuti ketentuan pemerintah dan telah memiliki izin yang sifatnya normatif," ujarnya.
Namun, Pramono tidak bersedia menjelaskan secara rinci perizinan normatif tersebut.
Seperti diketahui, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan yang dilibatkan dalam pembangunan mega proyek reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan ini mendapat izin untuk reklamasi dan membangun Pulau G, salah satu dari 17 pulau yang akan dibangun di Pantai Utara (Pantura) Jakarta itu.