Mantan Kadinkes DKI: Pembelian Lahan Sumber Waras Pakai Cek
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi DKI Jakarta, Dien Emmawati, enggan memberi konfirmasi terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Pembelian lahan itu dilakukan saat dia memimpin Dinas Kesehatan DKI pada 2014.
Dien, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPKB) DKI, mengatakan semua keterangan yang diperlukan sudah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Jangan tanya-tanya lagi soal itu ya," ujar Dien saat ditemui wartawan di sela-sela acara peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Selasa, 19 April 2016.
Dien hanya menyatakan, pembayaran total harga pembelian lahan sebesar Rp755,6 miliar dilakukan lewat cek. "Enggak lah (secara tunai). Cek, iya. Sudah ya," ujar Dien.
Sebelumnya, dalam salah sebuah konferensi pers, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI Yudi Ramdan Budiman sempat mengatakan pembayaran pembelian lahan itu dilakukan secara tunai.
Seperti diketahui, pembelian 3,64 hektare lahan di sekitar RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI dipermasalahkan pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu diungkapkan dalam hasil audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014.
BPK menjadikan kegiatan pembelian lahan dengan total anggaran Rp755,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014 sebagai temuan. Perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang digunakan pemerintah yaitu Rp20,7 juta per meter persegi, dianggap tidak tepat. BPK menyatakan keuangan daerah dirugikan Rp191,3 miliar atas hal tersebut.
DPRD DKI lantas membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan. Pansus yang juga melakukan penyelidikan secara independen, menyatakan Pemerintah Provinsi DKI juga bersalah. Pansus kemudian menyerahkan hasil penyelidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada tanggal 20 Agustus 2015, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW) bernama Amir Hamzah, melaporkan dugaan korupsi pembelian lahan yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu ke KPK.
KPK menindaklanjuti laporan dengan meminta BPK melakukan audit investigasi. BPK memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI untuk dimintai keterangan. Ahok, sapaan Basuki, sendiri diperiksa BPK pada 23 November 2015.
Kemudian pada Selasa, 12 April 2016, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ahok untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindakan korupsi.
(ren)