DPR: Reklamasi Jangan Atas Dasar Nafsu dan Keserakahan
- VIVA.co.id/ Moh Nadlir
VIVA.co.id – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Edhy Prabowo, menilai 'bola' penghentian sementara proyek reklamasi saat ini ada di tangan pemerintah. Sebab, pemerintah yang melaksanakan eksekusinya.
"DPR tidak punya hak eksekusi. Kami hanya mengatur dari koridor peraturan dan pengawasan. Sekarang kami serahkan," kata Edhy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 19 April 2016.
Ia menegaskan dukungan DPR terhadap penghentian reklamasi jangan diartikan DPR tidak suka dengan pihak tertentu. Tapi ia hanya tak suka rakyat digusur semena-mena akibat proyek reklamasi.
"Kita mau ada proses yang benar dalam pembangunan di Teluk Jakarta, jangan atas dasar nafsu, keserakahan, kemudian yang lain dilewati. Bahkan sampai mengerahkan tentara, polisi lengkap bersenjata untuk menggusur rakyatnya sendiri di lokasi yang sudah puluhan tahun mereka tempati," kata Edhy
Ia hanya ingin aturan ditegakkan. Sebab, aturan dibuat untuk melindungi masyarakat dan semua pihak, termasuk pengusaha. Ia memahami reklamasi dilakukan berawal dari niat baik, misalnya, bagaimana mengurangi banjir.
"Undang-undang (UU) sudah memayungi yang paling atas setelah UUD. Itu saja yang menjadi pegangan. UU nomor 1 tahun 2014 jelas alih fungsi di daerah kawasan strategis nasional harus mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan persetujuan DPR. Itu garisnya," kata Edhy.
Persoalannya, hingga kini menurutnya, KKP belum merasa memberikan persetujuan dan DPR pun belum setuju.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana akan menerbitkan peraturan setingkat menteri berupa keputusan menteri terkait penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini pun mendapatkan dukungan dari DPR.
Tak hanya itu, KKP pada minggu lalu juga telah bersepakat dengan DPR untuk menghentikan proyek reklamasi ini. Sehingga untuk teknis penghentian proyek ini menjadi kewenangan pemerintah untuk mengeksekusinya. (ase)