Ahok Diuntungkan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan moratorium atau penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta, mendatangkan beberapa keuntungan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu sesuai diatur Pasal 4 Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995, Pemprov ditunjuk sebagai pihak yang memiliki wewenang pelaksana.

Moratorium, menjadi kesempatan bagi DKI untuk menata peruntukkan pulau. Ahok, sapaan akrab Basuki, menyampaikan rencananya agar pelabuhan laut Jakarta, yang pada awalnya hanya akan didirikan di tiga pulau reklamasi milik DKI, O, P, dan Q, diperluas juga kawasannya ke pulau M dan N, yang masing-masing izin prinsipnya saat ini dimiliki PT. Manggala Krida Yudha dan PT. Pelindo II.

"Kami diuntungkan karena dengan moratorium, sekalian diluruskan, Pulau M, N, O, P, dan Q bisa kami buat semuanya Port of Jakarta. Kami bekerja sama dengan perusahaan Port of Rotterdam (untuk membangun Port of Jakarta)," ujar Ahok di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 18 April 2016.

Ahok mengatakan, hal itu tentu berguna. Kewajiban DKI untuk juga membangun fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di atas pulau buatan, bisa dilakukan di Pulau M dan Pulau N.

"Kalau tidak, masa di atas pelabuhan kami harus sediakan fasos dan fasum?," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, moratorium juga bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah menegaskan batas wilayah dari setiap pulau. Hal itu akan mencegah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang sempat mempersoalkan Pulau A, Pulau B, dan sebagian pulau di Kepulauan Seribu masuk ke wilayahnya.

"Dengan begini, Pulau A, Pulau B, dan pulau-pulau di Kepulauan Seribu tetap ada di wilayah DKI Jakarta," ujar Ahok.

Ahok berterima kasih atas inisiatif Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menyelesaikan polemik proyek reklamasi. Ahok mengaku diuntungkan, sebab selama ini dia yang paling banyak dipersoalkan publik akibat memegang wewenang tertinggi proyek reklamasi seperti diatur Keppres 52/1995.

"Ini inisatif yang baik Pak Menko. Kalau tidak, saya diserang melulu," ujar Ahok.

Pemerintah sore ini telah sepakat untuk melakukan moratorium terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menko Kemaritiman Rizal Ramli, dalam konferensi pers di kantornya, mengatakan pemerintah selanjutnya akan membentuk komite bersama yang berasal dari perwakilan dari masing-masing lembaga pemerintah terkait, untuk memastikan saat dilanjutkan kewenangan pemberian izin dan kewenangan-kewenangan lain tidak lagi tumpang tindih.

"Mulai hari Kamis (21 April 2016), komite akan merapatkan apa yang diseleraskan. Mereka akan mengaudit (setiap dasar hukum) dan menentukan apa yang perlu diperbaiki," ujar Rizal. (ase)