Batman Ditangkap Polisi di Apartemen Northland

Ilustrasi penangkapan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap kelompok pemalsu identitas dan rekening bank palsu.

Kelompok ini terdiri dari tiga orang bernama CA alias VM (30), YE alias Batman alias Superman alias Popeye (37) dan A alias AA (40).

Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Herry Heryawan, mengatakan ketiganya ditangkap di tiga tempat yang berbeda.

Pelaku CA ditangkap di Terminal 2 D Bandara Soetta pada Selasa, 5 April 2016. Pelaku YE alias Batman ditangkap di Apartemen Northland, Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu 6 April 2016 dan pelaku berinisial A ditangkap di C'One, Rawamangun pada Rabu, 6 April 2016.

Herry menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksinya. "Tersangka CA berperan melakukan pembukaan rekening tabungan dengan menggunakan KTP palsu, tersangka Batman dan A berperan menyuruh dan menganjurkan pembuatan KTP palsu dan pembuatan rekening dengan KTP palsu," kata Herry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 18 April 2016.

Herry pun menambahkan, modus yang digunakan kelompok ini adalah bersama-sama membuat rekening tabungan bank dengan menggunakan dokumen palsu. "Selanjutnya hasil kejahatan kelompok ini dipakai lagi pelaku kejahatan lainnya, biasanya judi online," ujar Herry.

Bahkan, kata Herry, hasil kejahatan para kelompok ini dikirimkan ke bandar judi online di Singapura, Kamboja dan Malaysia.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu buku rekening tabungan BNI atas nama Vera Muharjanti, satu buku rekening tabungan BCA atas nama Vera Muharjanti, satu buah fisik asli KTP atas nama Cynthia Afrisca, satu buah fisik asli KTP atas nama Vera Muharjanti dan satu lembar fotokopi KTP atas nama Vera Muharjanti terpasang foto Cynthia Afrisca.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 264 ayat (2) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana menggunakan akta otentik palsu dan menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ase)