Fadli Zon Sebut Ahok Pelaku Utama Kasus RS Sumber Waras

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • Yasin Fadilah - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak memiliki keberanian untuk berdebat di depan publik.

"Saya sudah debat di beberapa forum dengan saudara Ahok. Tapi tidak pernah bicara substansi, bicaranya yang lain. Kalau ada Ahok di sini lebih menarik, berani enggak dia debat depan publik? Dia enggak berani karena dia salah," Kata Fadli Zon dalam diskusi mengenai RS Sumber Waras di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 April 2016.
 
Fadli Zon berpendapat, tidak perlu untuk menjadi sarjana hukum untuk melihat kasus RS Sumber Waras. "Saya tidak perlu jadi sarjana hukum, apalagi BPK sudah mendefinisikan bahwa ada kerugian negara," ujarnya
 
Fadli melanjutkan, keyakinannya sangat kuat karena ketua KPK sebelumnya menyebutkan, kasus permasalahan RS Sumber Waras hampir diselesaikan. Hanya saja, kasus tersebut belum bisa diselesaikan dikarenakan ada pergantian jabatan di KPK.
 
"Saya dengar dari pimpinan KPK sebelumnya yang menyampaikan kepada saya tahun lalu, sudah jelas akan jadi tersangka. Dia terlibat, dia (Ahok) pelaku utama. Dia harus tanggung jawabkan," kata politikus Partai Gerindra itu.
 
Fadli mendesak KPK untuk segera melakukan tindakan kepada kepada para pelaku agar mendapat kesimpulan kasus ini, untuk mencegah polemik berkepanjangan di masyarakat.
 
"Kasus ini harus punya konklusi, supaya cepat diselesaikan dan tidak menjadi polemik yang mutar-mutar," katanya.
 
Sebelumnya Ahok menunjukkan salinan surat protes yang telah ia kirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait enam temuan yang disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014.
 
Menurut Ahok, surat protes itu telah secara jelas menyampaikan keberatan Pemerintah Provinsi DKI atas hasil audit. Enam temuan yang disampaikan, termasuk dugaan kerugian daerah dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, dianggap tidak tepat dan terkesan memojokkan.
 
"Saya tulis semua begitu lengkap. (Pembelian lahan) dilakukan sesuai ayat ini, ayat ini," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 13 April 2016.
 
Ahok mengatakan, surat itu ia kirimkan tanggal 3 Agustus 2015, setelah rapat paripurna penyampaian LHP. Ia kemudian mendapat balasan pada tanggal 18 Agustus 2015.
 
Dalam balasan surat, ditulis bahwa Ahok akan dipanggil langsung untuk mendapat klarifikasi atas hasil temuan. "Dia bilang laporan saya sudah tercatat, pelapor akan diminta keterangan," ujar Ahok.
 
Namun, Ahok mengatakan, hingga saat ini, atau delapan bulan setelah ia menerima konfirmasi akan dipanggil, BPK tak kunjung memanggil. Ahok tidak menganggap pemanggilannya pada bulan November 2015 termasuk pada pemanggilan untuk memberi klarifikasi.
 
Pada saat itu, ia dipanggil justru untuk memberi keterangan dalam rangka audit investigasi yang dimintakan KPK.
 
 
Laporan Yasin Fadilah dari Jakarta