Hasnaeni 'Wanita Emas' Merasa Dijegal
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Hasnaeni Moein atau yang akrab disapa 'Wanita Emas' dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Abu Arief M Hasibuan ke Polda Metro Jaya. Bakal calon Gubernur DKI Jakarta penantang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini diduga melakukan penipuan terkait tender proyek pembangunan jalan di Jayapura.
Mengenai laporan itu, Hasnaeni menyebut hal ini merupakan ujian dirinya untuk maju sebagai Cagub DKI Jakarta. "Saya rasa ini sekolah buat saya, doakan saja saya lulus dalam ujian ini," ujar Hasnaeni.
Dia yakin tetap akan maju sebagai Cagub DKI Jakarta dalam Pilgub 2017 mendatang. Dia menyebut kasusnya politis, ada orang yang menjatuhkan namanya jelang Pilgub DKI.
"Tetap maju, kan biasa pohon makin tinggi makin goyang. Ya itu pasti (ada indikasi menjatuhkan nama)," ujarnya.
Jon Mathias, kuasa hukum Hasnaeni menilai ada unsur politis dalam laporan atas kliennya. "Di sini mungkin ada pihak ketiga ya teman wartawan tidak tahu," kata Jon kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Jumat 15 April 2016.
Saat ditanya siapa pihak ketiga tersebut, dia enggan menyebutkannya. "Tanyakan ke penyidik, cari tahu sendirilah," ujarnya.
Sebelumnya, Berdasarkan informasi yang didapat, kasus yang menjerat Hasnaeni berawal pada akhir Mei 2014 lalu, seorang pengusaha bernama Abu Arief selaku Direktur Utama PT TCJ dikenalkan oleh Arifin Abas (almarhum).
Saat itu, korban dijanjikan akan dimenangkan dalam sanggahan banding dalam lelang proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura.
Antara Abu Arief dengan Hasnaeni sendiri telah dibuatkan surat perjanjian kerjasama untuk pengurusan sanggahan banding tersebut. Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran mengaku punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Abu Arief sendiri telah memberikan sejumlah uang kepada Hasnaeni sekitar Rp 900 juta, yang sebagian dibayarkan dengan cek dan sebagian dibelikan iPhone sebanyak 6 unit senilai Rp 30 juta.
Namun, seiring berjalannya waktu, rupanya Kemen PU menyatakan bahwa sanggahan banding yang diajukan Abu Arief dianggap sebagai pengaduan. Sebab, sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli, sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Alhasil, tender proyek pembangunan dua ruas jalan itu pun jatuh ke tangan perusahaan lain. Atas hal itu, korban merasa dirugikan.
Atas dasar tersebut, Hasnaeni dilaporkan oleh Abu Arief pada 26 November 2014 lalu atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.