Hasnaeni 'Wanita Emas' Curiga Tanda Tangan Dipalsukan

Bakal calon gubernur DKI Jakarta Hasnaeni Moein atau
Sumber :
  • Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Hasnaeni Moein atau yang akrab disapa 'Wanita Emas' diperiksa Polda Metro Jaya, Jumat 15 April 2016. Hasnaeni dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Abu Arief M Hasibuan ke Polda Metro Jaya. Bakal calon Gubernur DKI Jakarta penantang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini diduga melakukan penipuan terkait tender proyek pembangunan jalan di Jayapura.

Pelapor mengaku dijanjikan akan dimenangkan dalam sanggahan banding dalam lelang proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura. Abu Arief dan Hasnaeni membuat surat perjanjian kerjasama untuk pengurusan sanggahan banding tersebut. Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran mengaku punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum.

Abu Arief mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada Hasnaeni sekitar Rp900 juta, yang sebagian dibayarkan dengan cek dan sebagian dibelikan iPhone sebanyak 6 unit senilai Rp30 juta. Namun, proyek tersebut jatuh ke tangan lain dan pelapor merasa ditipu.

Atas dasar itulah, pelapor melaporkan Hasnaeni dalam kasus penipuan. Kasus ini terjadi pada tahun 2014 dan baru terekspose saat Hasnaeni akan mencalonkan diri sebagai Cagub DKI Jakarta.

Hari ini, Hasnaeni diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor setelah sebelumnya dikabarkan dua kali mangkir dalam pemeriksaan. Jon Mathias, pengacara Hasnaeni menyebut dalam kasus yang menjerat kliennya ada kejanggalan salah satunya tanda tangan Hasnaeni yang diduga dipalsukan.

"Sekarang kita akan meneliti dulu, kan ada tanda tangan ibu dan kita minta tanda tangan ini diperiksa di puslabfor, karena ibu sendiri melihat tanda tangan lain dengan tanda tangan ibu," kata Jon kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Jika nanti sudah diteliti, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika benar tanda tangan kliennya dipalsukan. "Nanti akan diambil langkah hukum kalau misalkan ini tanda tangan palsu otomatis ada tindak pidana yang akan kita laporkan, sudah pasti akan melaporkan balik jika memang terbukti. Mana kala tidak terbukti laporan tersebut itu kan laporan palsu," katanya.

Menurutnya, tanda tangan yang diduga dipalsukan adalah di beberapa dokumen yaitu kwitansi dan pengikat perjanjian.

"Tadi kan ditunjuki bukti materil itu kwitansi, ada pengikatan perjanjian, nah semua itu tanda tangan tidak identitk dengan tanda tangan ibu," katanya.