Kasus Prostitusi Gigolo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- VIVA.co.id/ Yasin Fadilah
VIVA.co.id – Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan prostitusi gigolo di dua spa, Romeo dan HNC, di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 15 April 2016. Sejumlah enam orang wanita dan lima orang pria diamankan dari lokasi tersebut.
Menurut Kasubdit Renakta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suparmo, dua dari 11 orang yang diamankan itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Kedua orang itu merupakan pengelola dari tempat spa tersebut.
"Yang kami tetapkan tersangka berinisial AR dan AM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan prostitusi," kata Suparmo di Mapolda Metro Jaya, Jumat 15 April 2016
Dalam kasus ini, kepolisian telah mendapatkan beberapa barang bukti terkait prostitusi berkedok spa tersebut.
"Kami telah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya yaitu uang Rp1,4 juta, kondom, kartu nama, buku, pelicin, absen perempuan dan laki-laki, buku-buku laporan keuangan, serta foto album terapis yang akan dipesan oleh pelanggan," ujarnya.
Kedua tersangka tersebut dikenai Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan. Tersangka terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Laporan Yasin Fadilah/ Jakarta