Reklamasi Dihentikan, Teluk Jakarta Bisa Jadi Hutan Wisata

Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Pengamat Tata Kota, Nirwono Joga, mendukung proyek reklamasi teluk Jakarta dihentikan dan dialihfungsikan sebagai daerah penghijauan atau hutan lindung wisata. Bila nantinya reklamasi benar-benar dihentikan, lebih baik pulau-pulau tersebut dialihfungsikan.

"Jadi pulau-pulau yang sudah terbangun itu dihijaukan semua tanpa bangunan. Itu lebih baik, paling memungkinkan, adil buat semua. Kita bisa jadikan hutan lindung wisata," ujar Yoga kepada VIVA.co.id, Jumat 15 April 2015.

Menurut Yoga, alih fungsi pulau-pulau tersebut menjadi hutan lindung tidak akan jadi masalah. Alasannya, dengan rancangan peraturan daerah yang masih digodok saja pengembang bisa dengan seenaknya menguruk laut guna membangun pulau.

"Kan itu lebih baik. Sampai sekarang peta zonasi peruntukannya kan belum ada. Kan itu yang mau ditetapkan dalam Raperda heboh. Yang salah itu, peta zonasi dan peruntukannya belum ada, lah kok sudah diuruk dan dibangun," kata dosen Universitas Trisakti itu.

Seperti diketahui, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersepakat untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal tersebut mengemuka dalam kesimpulan rapat kerja yang berlangsung Rabu 13 April 2016.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka, terkait kasus dugaan suap atau ‘titip pasal’ dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ketiga orang itu yakni ?Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tahun 2014-2019, Mohamad Sanusi (kader Gerindra), Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan karyawannya Trinanda Prihantoro. Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Penangkapan ini dilakukan Kamis 31? Maret 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan. Saat itu, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap Sanusi bersama seorang karyawan swasta berinisial GER. Keduanya diduga menerima uang pemberian dari karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.

Sebelumnya, Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja yang dilakukan pada Rabu, 13 April 2016, sepakat kalau proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara.

Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta harus dilakukan sampai seluruh izin dipenuhi. Menurut Edhy, faktanya reklamasi ini melanggar aturan dan hanya berpihak kepada pengusaha tapi tidak berpihak kepada masyarakat. Khususnya nelayan di pesisir Jakarta yang kediamannya diratakan secara represif dan tak manusiawi.

"Saya menuntut dan menantang kepada Pemerintah, kalau pemerintah cinta Tanah Air dan tunduk kepada Undang-undang, segera hentikanlah proyek reklamasi. Seandainya saya pemerintah, saya lebih memilih untuk menggusur para pengusaha nakal ketimbang menggusur rakyat sendiri. Sayang, fungsi DPR bukan mengeksekusi tapi hanya sebatas memberi rekomendasi," katanya. (one)